Kontak Person

Phone: 08122624412

BANK
Acc. Bank Mandiri Surakarta No.138-00-0689319-7 a.n. Supawi Pawenang;
Acc. BPD Jateng Cab. Surakarta No.2-002-11942-5 a.n. Supawi Pawenang;

Jumat, 27 Juni 2008

Perlakuan Terhadap Selisih Biaya Taksiran

Di dalam akuntansi biaya terdapat bahasan tentang sistem biaya taksiran (estimated cost). Biaya taksiran merupakan salah satu bentuk biaya yang ditentukan di muka sebelum produksi dilakukan atau penyerahan jasa dilakukan. Biaya yang ditaksir meliputi seluruh biaya-biaya yan digunakan untuk menghitung harga pokok produk.
Taksiran, yang berarti prediktif, tentu saja mengandung potensi ketidaktepatan antara apa yang dianggarkan dengan apa yang riil. Ini yang disebut dengan selisih. Selisih ini tentu harus dilakukan perlakuan secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi. Selisih antara biaya sesungguhnya dengan biaya taksiran dalam suatu periode akuntansi dapat diperlakukan sebagai berikut:
-ditutup ke rekening harga pokok penjualan atau rekening rugi laba
-dibagikan secara adil kepada produk selesai dalam periode yang bersangkutan, yaitu dibagikan
ke rekening produk jadi dan harga pokok penjualan
-dibagikan secara adil ke reening-rekening: persediaan barang dalam proses, persediaan
produk jadi, dan harga pokok penjualan
-membiarkan selisih-selisih tersebut tetap dalam rekening selisih, sehingga rekening ini
berfungsi sebagai deffered account. Hal ini dilakukan karena ada kemungkinan selisih-selisih
yang terjadi di antara periode akuntansi akan saling menutup (mengkompensasi).

Tidak ada komentar:

group

  • groups.google.com/group/pangelmon-spiritualitas
  • pangelmon-spiritualitas@googlegroups.com

Bagaimana pendapat anda tentang tulisan ini

Salam Kenal

kunjungi pula blog http://spiritual-pandrik.blogspot.com/