Kontak Person

Phone: 08122624412

BANK
Acc. Bank Mandiri Surakarta No.138-00-0689319-7 a.n. Supawi Pawenang;
Acc. BPD Jateng Cab. Surakarta No.2-002-11942-5 a.n. Supawi Pawenang;

Rabu, 23 Juli 2008

Teori Penilaian Keadilan: Heuristik Penilaian Keadilan

Ide teori ini berasal dari Alland Lind dan dikembangkan oleh Kees van Den Boss. Tujuan dari teori ini adalah mencari penilaian keadilan yang mudah diterapkan. Latar belakang munculnya teori ini adalah adanya pendapat atau kritikan terhadap teori perbandingan sosial yang menurutnya tidak siap diimplementasikan. Teori ini menekankan pada proses kognitif dalam menilai keadilan, yang dibagi ke dalam tiga tahapan kognisi, yaitu: tahapan pra pembentukan, tahapan pembentukan, dan tahapan pasca pembentukan. Pada tahapan pra pembentukan diawali dengan pertanyaan permasalahan tentang mengapa? Kapan? Dan sebagainya. Ini menunjukkan adanya kepedulian awal tentang keadilan, yang kemudian memunculkan berbagai hipotesis seperti adanya relasi sosial, positioning, serta kepastian jawaban. Tahap pembentukan telah melihat pada perlakuan yang diterima, yang terkait dengan pertanyaan tentang prosedur, dan distribusinya. Pertanyaan tentang prosedur mempertanyakan tentang kelompok ataukan bukan kelompok. Sedangkan untuk distributif mempertanyakan tentang inklusi ataukah eksklusi. Tahap pasca pembentukan lebih melihat pada tingkat kepedulian atas suatu problem keadilan.
Penilaian keadilan menggunakan proses kognitif mempunyai dua peran, yaitu ukuran relasi-relasi sosial dan pedoman interpretasi peristiwa berikutnya. Kedua-duanya merupakan keterkaitan antara penilaian keadilan yang bersifat prosedural dan disributif.

Tidak ada komentar:

group

  • groups.google.com/group/pangelmon-spiritualitas
  • pangelmon-spiritualitas@googlegroups.com

Bagaimana pendapat anda tentang tulisan ini

Salam Kenal

kunjungi pula blog http://spiritual-pandrik.blogspot.com/